Mengenai Saya

Foto saya
Nama :Ade Ayu Saputri sekolah:SMA Negeri 1 Palembang Jabatan:Bendahara Kelas :XII.IA.2

Minggu, 24 Juli 2011

perbandingan indonesia dengan negara lain

  1. 2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain
Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Negara-negara lain
Setelah Amandemen UUD 1945
  1. Prancis
<  Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial. <  Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.
<  Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
<  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
<  Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
<  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  • Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama  tujuh tahun.
  • Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
  • Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
  • Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
    • Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.
  1. 2. Inggris
  • Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
  • Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
    • Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
  1. 3. India
  • Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  • Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
    • Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
    • Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
  1. 4. Amerika Serikat
  • Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
  • Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama  4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
    • Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
    • Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
    • Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
  1. 5. Pakistan
  • Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
  • Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
  • Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
  • Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
  • Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.
Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.
  1. 3. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.
Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
  1. Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
  2. Memilih anggota DPR dan DPRD
  3. Memilih anggota DPD.
Setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.
Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
  1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
  2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
  3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
  4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
  5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar